HOME
Tujuan Penyelenggaraan
Selamat Datang
Penerimaan Mhs Baru
Kontak kami
Beasiswa Kuliah
Jurusan + Gelar
Ringkasan Konten
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Keistimewaannya
Biaya Pendidikan

Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Matakuliah)
Prospek & Karir

UUD 45 Mendukung
Kuliah Entrepreneur
(Hybrid / Blended)

Sistem Perkuliahan
Jadwal Kuliah & Dosen
Letak Kampus PTS
Angkutan ke Kampus
Foto Kegiatan
Meningkatkan Karir

Jaringan / Kumpulan Web
Universitas Nusa Mandiri Kramat

Kumpulan Web Kelas Karyawan
Kumpulan Web Kuliah Sore
Kumpulan Web Utama




Tampilan  Laptop HP M1, 2
Universitas Nusa Mandiri Kramat
Pilih    Indonesia English
UNMKRAMAT
di eduNitas.com
Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Lihat juga :   ⌔ Ensiklopedis Bebas   ⌔ Bursa Karir   ⌔ Beragam Perdebatan   ⌔ Perkuliahan Tanpa Uang   ⌔ Download Brosur   ⌔ Pendaftaran Online   ⌔ Permohonan Keringanan Biaya Kuliah   ⌔ Daftar Situs Universitas Nusa Mandiri
Kramat
  . . . . lihat lainnya   Perkuliahan Sore
Legalitas Program Kuliah Entrepreneur (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Entrepreneur (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Entrepreneur (Hybrid / Blended) memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
   Program Kuliah Eksekutif    Bursa Karir    Platform Try Out Online    Pendaftaran Online    Tips & Trik Psikotes    Program Pascasarjana (S2)    Ensiklopedis Bebas      Perkuliahan Blended di 112 PTS Terbaik      Kuliah Reguler    Permintaan Keringanan Uang Kuliah    Semua Pariwara    Kelas Tanpa Uang    Buku Referensi    Program Perkuliahan Shift    Download Brosur    Beragam Perdebatan


Program Kuliah Entrepreneur (Hybrid / Blended)
  ♚   Kualitas SDM A
Bantuan Informasi 17 Jam
Email :  Contact Us   silakan klik

Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000
HP/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
No. WhatsApp : 0811 1990 9028
Telp/Faks : (021) 8762004, 8762002
Kampus: Jl. Kramat Raya No.18, RT.5/RW.7, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat 10450